News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Teken Nota Kesepahaman Dengan BPK RI, Ini 7 Poin Kesepakatannya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, Burhanuddin memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun 2020 di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Upacara yang diikuti oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI itu digelar serentak secara virtual dengan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung dan Badan Diklat, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaaan Negeri seluruh Indonesia. Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia mengajak seluruh lembaga penegak hukum untuk menjaga serta memelihara kerja sama yang sudah terjalin baik.

Termasuk dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Demikian disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan RI dan BPK RI di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Aziz.

Baca: Kejaksaan Agung Periksa Tiga Pejabat Jiwasraya Sebagai Saksi

Beberapa waktu lalu, BPK pun telah melakukan kegiatan serupa dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan langkah monumental sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman bersama bahwa jalinan kerja sama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral antaraparat yang memiliki ruang lingkup pengawasan.

Atas dasar itu, dia mengatakan dibutuhkan untuk saling melengkapi di tengah kelebihan dan keterbatasan masing-masing lembaga.

Baca: Kejaksaan Agung Gelar Rapid Test Covid-19 dan Bagikan Sembako Kepada Pekerja Informal

"Nota Kesepahaman ini hendaknya kita maknai menjadi sebuah komitmen, kesungguhan tekad, dan semangat bersama, agar lebih efektif dalam bertindak, berkoordinasi, serta berkolaborasi secara bersama, ketika dihadapkan pada berbagai kemungkinan persoalan yang berpotensi mengganggu dan memengaruhi upaya mewujudkan visi dan misi bangsa," kata Burhanuddin.

Dia menjelaskan secara teknis kerja sama dan koordinasi itu akan dikemas dalam tujuh ruang lingkup.

Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Pertama, koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan investigatif yang berindikasi kerugian negara/daerah dan unsur pidana.

Baca: Kejaksaan Agung Periksa Karyawan Perusahaan Manajer Investasi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya

Kemudian, tindak lanjut terhadap permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.

"Melalui kerja sama ini, saya berharap akan terjalin sinergi dalam membangun kesamaan persepsi dan keterpaduan guna mendukung serta memperkuat peran strategis Kejaksaan RI dalam penegakan hukum," katanya.

Kedua, terang dia, menyangkut penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara.

Korps Adhyaksa berharap tercipta edukasi atau informasi mengenai praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.

Berbagai upaya tersebut selanjutnya dapat disosialisasikan secara masif dan intensif, sebagai upaya optimalisasi langkah pencegahan (preventif), yang dapat meminimalisir potensi perbuatan koruptif.

"Sehingga ke depan diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan koruptif yang dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan satuan kerja dalam tata Kelola keuangan negara," ujarnya.

Poin ketiga adalah mengenai bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Dalam upaya mendukung peran dan fungsi BPK RI, kata Burhanuddin, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain.

"Baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BPK RI," tuturnya.

Keempat, optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penataulang pemanfaatan aset-aset BPK RI.

Kelima, pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Kerja sama ini dapat memberi kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk saling membangun koordinasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya, khususnya dalam penguasaan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.

Keenam, pertukaran data atau informasi. Melalui kerja sama ini masing-masing lembaga dapat saling memberikan informasi dan data untuk menciptakan keterpaduan dan sinergi dalam upaya pengawasan yang sistemik dan terukur antar APH dan pengawas eksternal. Terlebih informasi yang berdaya guna untuk mendeteksi dini setiap potensi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.

Terakhir, imbuh Jaksa Agung, tidak tertutup kemungkinan untuk diupayakan kerja sama lainnya yang disepakati oleh masing-masing lembaga.

"Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, maka kita optimistis dan percaya bahwa hubungan koordinasi dapat berdampak positif bagi terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini