Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peluang Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA) tertutup setelah MA menolak permohonan uji materi itu.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, selaku pihak pemohon uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
"Ditolaknya gugatan, tentu tertutup peluang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui upaya hukum," kata dia, saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Baca: MA Tolak Permohonan Pembatalan Tarif Baru BPJS Kesehatan
Untuk itu, pihaknya akan menempuh langkah lainnya agar kenaikan iuran BPJS itu dibatalkan.
Salah satunya dengan cara menagih janji Komisi IX DPR RI yang sempat mengatakan akan meminta Kementerian Sosial memasukkan pasien cuci darah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Agar masyarakat yang sudah sakit kronis dan ter-PHK apalagi di situasi pandemi Covid 19 ini tidak semakin terpuruk pendapatan ekonomi mereka," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto, menegaskan pihaknya masih tetap bersikap menolak kenaikan iuran BPJS.
"Di luar langkah hukum, KPCDI tetap konsisten menolak substansi Perpres 64 tahun 2020, bukan hanya soal kenaikan yang tinggi dan membebani, tetapi juga memuat ketentuan denda 5 persen," kata dia.
Upaya pendekatan kepada sejumlah lembaga juga akan dilakukan.
"Kami akan berusaha berkomunikasi dengan banyak organisasi dan pihak konsen terhadap masalah BPJS. Entah nantinya akan melakukan platform apa, belum terumuskan. Karena sekarang naik, bisa jadi tahun depan dinaikkan lagi," tambahnya.