Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Yusup Adhi dan Setijanto Noegroadi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
Dalam pemeriksaan ini, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari perusahaan subkontraktor fiktif yang mengalir ke sejumlah petinggi PT Waskita Karya.
Baca: Terkait Kasus Subkontraktor Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Pegawai dan Ibu Rumah Tangga
"Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut terkait dugaan aliran uang dari perusahaan subkon fiktif yang dinikmati oleh berbagai pihak-pihak di PT Waskita Karya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
Meski demikian, Ali masih enggan membeberkan secara rinci sejumlah pihak di perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi tersebut yang diduga menikmati aliran duit korupsi proyek fiktif.
Pada Senin (10/8/2020) kemarin, penyidik KPK juga telah memeriksa General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Prescast Dwi Anggoro Setiawan dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan.
Ali menyampaikan, lewat pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut, penyidik juga mendalami aliran uang korupsi ke sejumlah pihak dari perusahaan subkontraktor fiktif.
Baca: Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Direktur PT MER Engineering
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar.
Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.