News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Duga Sejumlah Petinggi Waskita Karya Kecipratan Duit Korupsi Proyek Fiktif

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus proyek fiktif pada PT Waskita Karya, Desi Arryani (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020). Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) periode 2009-2015. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Yusup Adhi dan Setijanto Noegroadi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Dalam pemeriksaan ini, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari perusahaan subkontraktor fiktif yang mengalir ke sejumlah petinggi PT Waskita Karya.

Baca: Terkait Kasus Subkontraktor Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Pegawai dan Ibu Rumah Tangga

"Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut terkait  dugaan aliran uang dari perusahaan subkon fiktif yang dinikmati oleh berbagai pihak-pihak di PT Waskita Karya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Meski demikian, Ali masih enggan membeberkan secara rinci sejumlah pihak di perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi tersebut yang diduga menikmati aliran duit korupsi proyek fiktif.

Pada Senin (10/8/2020) kemarin, penyidik KPK juga telah memeriksa General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Prescast Dwi Anggoro Setiawan dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan.

Ali menyampaikan, lewat pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut, penyidik juga mendalami aliran uang korupsi ke sejumlah pihak dari perusahaan subkontraktor fiktif.

Baca: Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Direktur PT MER Engineering

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar.

Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 

 
 
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini