TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mendapatkan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas bersama revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam Diskusi Daring III: Penghapusan Kekerasan Seksual demi Keadilan, Pemulihan Korban dan Pencegahan Keberulangan yang Efektif, Selasa (11/8/2020).
Politikus Golkar itu pun didaulat menjadi Ketua Panja Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
"Sekarang ini saya dipercaya menjadi ketua Panja Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana," ujar Ketua DPP Partai Golkar ini.
Baca: Baguna PDIP Perkuat Program Konkrit Penanggulangan Bencana di Tengah Pandemi Covid-19
Ace tegaskan dirinya dan Komisi VIII DPR akan berkonsentrasi untuk menyelesaikan Revisi Undang-Undang ini di tengah Indonesia dan dunia sedang menghadapi bencana non-alam, yakni pandemi Covid-19.
"Saya akan konsentrasi dan ingin menyelesaikan Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana pada masa persidangan yang sekarang," jelas mantan Juru bicara TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin di Pilpres 2019 lalu.
Kenapa demikian? Revisi ini UU ini sangat penting karena menyangkut aspek kelembagaan dari pengelolaan manajemen bencana, yang dirasakan saat ini masih belum maksimal.
Karena itu melelalui Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana Ace tegaskan, Komisi VIII akan memperkuat peran kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya penanggulangan bencana.
Sebelum ini Ace pernah menyatakan revisi UU Penanggulangan Bencana perlu jadi prioritas untuk memperkuat koordinasi dan manajemen pemerintah dan lembaga dalam penanganan Covid-19.
"Komisi VIII memandang bahwa penanggulangan bencana, terutama saat menghadapi Covid 19 ini, membutuhkan penguatan manajemen kelembagaan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kemudahan untuk melakukan mobilisasi sumberdaya, dan pembentukan pusat penanggulangan bencana di daerah rawan bencana," kata Ace kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Ia mengatakan, Komisi VIII akan menggunakan kewenangan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.
Selain mempercepat revisi UU Penanggulangan Bencana, Ace menyebut Komisi VIII mendorong para mitra kerja, yaitu Kementerian Sosial, BNPB, dan Kementerian Agama melakukan realokasi anggaran untuk difokuskan ke penanganan Covid-19.
Menurutnya, sejumlah pos anggaran yang bisa direalokasi yaitu biaya perjalanan dinas dan pertemuan besar yang saat ini tidak mungkin dilaksanakan.
"Realokasi untuk keperluan pembelian alat medis dan kebutuhan dampak sosial dari Covid-19 ini," tuturnya.
Ace mengatakan hal serupa juga akan dilakukan internal Komisi VIII.
Ia menuturkan Komisi VIII telah sepakat merealokasi anggaran kunjungan kerja spesifik serta anggaran rapat untuk dialihkan ke penanganan Covid-19.
"Dialihkan kepentingan pengadaan APD, masker, ventilator dan alat medis lainnya untuk didistribusikan di daerah pemilihan kami masing-masing yang umumnya telah terpapar persebaran virus corona," kata Ace.(*)