TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Diketahui, pemerintah meluncurkan program pemberian bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta guna menjaga daya beli masyarakat.
Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diberikan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020.
Bantuan akan diberikan dua kali sehingga setiap pekerja akan menerima sebesar Rp 1,2 juta.
Rencananya, pencairan tahap pertama akan dilakukan pada September mendatang.
Baca: Presiden: Satu-dua Minggu Ini Bantuan Subsidi Upah akan Keluar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan calon penerima subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan tersebut menjadi sebanyak 15.725.230 orang atau naik dari rencana semula sebanyak 13,8 juta.
"Dari semula jumlahnya hanya 13.870.496 orang," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/8/2020).
Berikut persyaratan dan cara memperoleh bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Selasa (11/8/2020):
Persyaratan
1. Pegawai Swasta dengan Gaji di bawah Rp 5 juta
Sesuai dengan pernyaataan Erick Thohir, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pekerja tersebut harus masih berstatus sebagai pekerja dan belum di PHK.
Hal ini berdasarkan pernyataan Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Najwa Shihab.