News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

SYARAT Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Termasuk Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Buruh - Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Ida Fauziyah membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.

Seperti diketahui Pemerintah tengah menggalakkan program baru yakni subsidi bagi pekerja yang terdampak pandemi virus corona (covid-19).

Dan lebih tepatnya bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.

Di mana para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 Ribu per bulan, dilakukan dalam waktu empat bulan.

Berikut syarat-syaratnya, dilansir dari tayangan TV One, Selasa (10/8/2020):

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Dan aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah minimum Rp 5 juta.

Sesuai dengan upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai pada bulan Juni 2020.

5. Pekerja atau buruh calon penerima upah memiliki nomor rekening bank yang aktif.

Selain itu Ida juga menuturkan menekankan para calon penerima tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan atau industri.

Dan juga dirinya mengatakan setelah persyaratan tersebut di atas Pemerintah berencana subsidi program tersebut dapat cair pada bulan Agustus atau paling tidak awal September 2020.

"Saat ini yang paling dibutuhkan adalah data nomor rekening dari pekerja calon penerima program ini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) Erick Thohir mengatakan program memberikan subsidi untuk membantu para pekerja yang terdampak Pandemi Virus Corona (covid-19).

Hal tersebut dibeberkannya saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa, dilansir Tribunnews.com dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/8/2020).

"Jadi yang masih bekerja sampai dengan hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, bahkan sudah ada yang dirumahkan walaupun belum dilepas (PHK)," ujar Erick.

Pihaknya menyebut jumlah pekerja dengan kriteria yang disebutkan di atas tersebut saat ini berjumlah 13,8 juta orang.

Nantinya melalui program tersebut, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 600 Ribu kepada per pekerja.

"Nanti akan kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih Rp 600 Ribu tiap bulan," kata Erick.

Baca: Soal Vaksin Corona, Erick Thohir: Bio Farma Siap Produksi 250 Juta Dosis Mulai Desember 2020

Baca: Kepercayaan Masyarakat Dinilai Jadi Modal Sosial Erick Thohir Tangani PEN dan Covid-19

"Di mana akan berlangsung selama empat bulan ke depan, dan ini akan kita bayarkan dua kali, jadi walaupun empat bulan akan kita bayarkan dua kali karena kita mau memastikan daya beli tetap terjaga."

Pihaknya mengatakan nilai keseluruhan jumlah subsidi yang diberikan kepada 13,8 juta pekerja tersebut sangat signifikan.

Yakni sebesar Rp 33,1 Triliun yang akan digelontorkan.

"Tapi ini jangan menjadi kontroversi, kadang-kadang kita lakukan ini, oh yang kerja dikasih kita yang nggak kerja nggak dikasih, padahal yang nggak kerja sudah dikasih," lanjutnya.

Sementara program subsidi Rp 600 Ribu itu akan dimulai pada September, dan berlanjut pada bulan Oktober, November, Desember 2020.

Selain itu, Erick Thohir juga mengatakan soal siapa saja yang akan dibagikan harus berdasarkan data yang konkrit.

Maka dari itu, Pemerintah RI bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan, yang diakui Erick datanya solid dan konkrit.

"Dan para pekerja ini benar-benar di luar BUMN dan PNS, jadi benar-benar pekerja di sektor industri dan yang memberi iuran di BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri BUMN.

Baca: Pemerintah Akan Beri Bantuan kepada Pekerja yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Kata KSPI

Baca: Pemerintah Akan Santuni Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta demi Pulihkan Ekonomi Nasional

Pihaknya mengatakan Pemerintah RI juga bekerja sama dengan Perbanas supaya supaya jelas account-account para pekerja tersebut.

Pun Presiden Joko Widodo juga disebutnya, meminta agar program ini terlaksana.

Erick juga menyebut telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Serta sudah ada dukungan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hartarto.

Selain langkah memberikan subsidi bagi para pekerja, Erick juga mengatakan pemerintah ingin menghidupkan kembali Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Dalam dua hal itu, Erick mengkorelasikannya terkait perkembangan perekonomian Indonesia di mana tumbuh negatif.

Dilansir dari Kompas.com, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 minus 5,32 persen.

Lebih dalam dari konsensus pasar ataupun ekspektasi pemerintah dan Bank Indonesia yang di kisaran minus 4,3 persen hingga minus 4,8 persen.

Kendati pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi dalam pada kuartal II-2020, bukan berarti sudah memasuki resesi.

Sebab, resesi terjadi jika pertumbuhan ekonomi negatif pada dua kuartal berturut-turut.

Pada kuartal I-2020, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh positif sebesar 2,97 persen, meski melambat bila dibandingkan kuartal IV-2019 yang tumbuh 4,97 persen.

"Ini yang mau kita push, salah satunya yang bisa dilakukan adalah kita dongkrak kembali daya beli masyarakat dengan menggerakkan sektor dari pemerintah, BUMN dan juga masyarakatnya sendiri," terangnya.

Pihaknya menyebut masyarakat juga harus bergerak ikut serta mendongkrak perekonomian negara.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini