TRIBUNNEWS.COM – Setelah program Kartu Prakerja gelombang IV dibuka, lebih dari 800 ribu peserta mendaftar hingga Senin (10/8/2020).
Manajemen pelaksana (Public Management Office/PMO) program Kartu Prakerja menyatakan setelah dua hari dibuka, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 800.000 orang.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan jumlah tersebut, bisa berubah.
"Saat ini jumlah pendaftar gelombang 4 sudah lebih dari 800.000. Angka ini terus berubah dan karena itu kami baru akan memberikan update setelah masa pendaftaran berakhir beberapa hari lagi," jelas Louisa kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Baca: Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Buat Akun hingga Foto Selfie
Namun demikian, dirinya belum bisa memberikan penjelasan secara lebih detail mengenai komposisi pendaftar program tersebut.
Ia menambahkan, meski pekerja terdampak menjadi prioritas untuk bisa mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja.
Namun, tetap harus melakukan proses pendaftaran secara mandiri.
"Yang perlu dipahami adalah bahwa Kartu Prakerja bersifat self registration sehingga mereka yang ada di dalam daftar prioritas tetap harus mendaftar melalui situs Kartu Prakerja," kata Louisa Tuhatu.
Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja telah dibuka sejak Sabtu (8/8/2020) dan jumlah jumlah kuota penerima ditingkatkan menjadi 800.000 orang .
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan ada beberapa poin penting dalam aturan pelaksanaan program yang baru, yakni Permenko Nomor 11 tahun 2020.
Dipastikan program Prakerja diprioritaskan menjangkau pekerja terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan kemarin, yang semula data korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) berjumlah 1,7 juta orang saat ini naik menjadi 2,1 juta orang. Ini yang akan diprioritaskan masuk ke program Kartu Prakerja," ujar dia dalam video conference, Jumat (7/8/2020).
Syarat mendapatkan Kartu Prakerja:
Kartu Prakerja diperuntukkan WNI yang berusia 18 tahun ke atas.