TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 4, Sabtu (8/8/2020).
Jumlah kuota penerima Kartu Pra Kerja juga ditambah menjadi 800 ribu orang.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin menegaskan, Kartu Pra Kerja merupakan program beasiswa pelatihan.
Selain itu, penerimanya juga bisa memilih sendiri pelatihannya.
Program ini terdiri dari dua elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri dan insentif.
Baca: Belum Ditentukan Batas Waktu Terakhirnya, BKN Minta Peserta SKB CPNS 2019 Segera Cetak Kartu Ujian
Insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating.
Sehingga, Kartu Pra Kerja tidak hanya memberikan pilihan, namun juga suara kepada penerimanya.
“Di masa pandemi Covid-19, Kartu Pra Kerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial."
"Lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak,” ujarnya, dikutip dari www.ekon.go.id, Jumat (7/8/2020).
Baca: Kemenag RI Terima Bantuan Rp 2,5 Triliun untuk Pesantren di Masa Covid-19
Berikut syarat, cara mendaftar hingga insentif, yang Tribunnews.com himpun dari www.prakerja.go.id:
Syarat Mendaftar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.