TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka berdasakan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : TAP-53/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Jaksa Agung Ungkap Peran Pinangki: Dia Bertemu Djoko Tjandra Kemudian Menghubungkan dengan Pengacara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan kasus yang menjerat Pinangki bermula saat terpidana Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara diam diam.
Djoko Tjandra saat itu berstatus buronan karena belum melaksanakan vonis.
"Keberhasilan terpidana Djoko Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Hari menyebut, Pinangki berperan dalam mengkondisikan dan mengatur upaya hukum yang dilakukan Djoko Tjandra.
Baca: Jaksa Pinangki Terseret Kasus Djoko Tjandra, Bermula Dari Foto Bareng Hingga Dijebloskan ke Penjara
"PSM yang mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut bahkan tersangka PSM melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan Anita Kolopaking," katanya.
Dalam upaya memuluskan upaya hukum Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dijanjikan mendapat hadiah sebesar 500.000 USD.
"Diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak 500.000 dollar amerika," katanya.
Baca: Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 Milliar Terkait Kasus Djoko Tjandra
Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki kini harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 20 hari ke depan.
Ada 2 pertimbangan kejaksaan melakukan penahanan terhadap Jaksa Pinangki.
Pertama, alasan obyektif dimana ancaman pidana penjara yang menjerat Pinangki lebih dari lima tahun.
Kedua, alasan subjektif dimana penyidik khawatir tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara.
Perjalanan kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan setelah foto dirinya muncul bersama Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking.
Diketahui foto tersebut diduga diambil saat ketiganya bertemu di Malaysia.
Kejaksaan Agung RI pun langsung bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki.
Tak lama, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural untuk Jaksa Pinangki.
Baca: Jaksa Pinangki Dikenal Suka Plesiran dan Operasi Plastik di Amerika
Jaksa Pinangki diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pencopotan itu diteken langsung Wakil Jaksa Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Baca: Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Politikus Gerindra Berharap Semua yang Terlibat Segera Ditangkap
Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.
Baca: Jaksa Pinangki Ditahan di Rutan Salemba
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," katanya.
Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Pinangki, pelaku pergi ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.
"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," katanya.
Setelah mendapat sanksi disiplin, kasus Jaksa Pinangki pun dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Hingga akhirnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus Jaksa Pinangki tersebut.
Surat Perintah Penyidikan bernomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).
Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan itu dipimpin langsung Jaksa Viktor Antonius.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopanking (Pengacara Terpidana Djoko S Tjandra, Red) dan Terpidana Djoko Tjandra," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020) hari ini.
Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Tim penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya.
Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat.
Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam.
"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.
Seiring dengan terbitnya perintah penyidikan, Jaksa Pinangki pun akhirnya menyandang status sebagai tersangka kasus gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (11/8/2020) malam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar. Dugaanya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," katanya.
Ditangkap di rumahnya
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di kediamannya, Selasa (12/8/2020) malam.
"Prosesi setelah ditetapkan tersangka dan tim penyidik melakukan penangkapan berjalan baik dan kooperatif," kata Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Dia mengatakan Jaksa Pinangki sempat dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca: Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 Milliar Terkait Kasus Djoko Tjandra
Usai diperiksa, Pinangki langsung dijebloskan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang JAMpidsus kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya Jaksa Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik dirasakan telah cukup.
"Nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu," katanya.