Di mana ia sebagai pegawai negeri sipil diduga menerima hadiah atau janji dari seseorang.
Hari tidak menerangkan perihal ancaman hukuman bagi Pinangki setelah ada dugaan melanggar pasal tersebut.
"Pasal sangkaan sebagaimana yang saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas Hari.
Dalam kesempatan itu Hari juga menuturkan terkait jumlah dugaan suap yang diterima Pinangki.
Namun jumlah tersebut masih berupa dugaan dari pihak penyidik terhadap tersangka.
Karena sampai saat ini untuk jumlah pasti masih dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejagung.
Baca: Jaksa Pinangki Terseret Kasus Djoko Tjandra, Bermula Dari Foto Bareng Hingga Dijebloskan ke Penjara
Baca: Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Politikus Gerindra Berharap Semua yang Terlibat Segera Ditangkap
Dari yang didapat dari Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP masih terus dikroscek lebih lanjut.
Dugaan sementara dari hasil pemeriksaan pengawasan suap kepada Pinangki ada sekira 500.000 US dolar.
Atau apabila dirupiahkan, nominal tersebut berkisar lebih dari Rp 7,4 miliar.
"Jumlahnya masih dalam proses penyidikan, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan kroscek," ungkap Hari.
"Berapa sebenarnya jumlah yang diterima, hasil pemeriksaan pengawasan itu diduga sekitar 500.000 US dollar kalau dirupiahkan kira-kira ini Rp 7 miliar lah," lanjutnya.
Kini Pinangki untuk sementara waktu ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.