Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berusaha untuk terus memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK).
Perbaikan tata kelola ini membutuhkan sinergi dan pelibatan berbagai mitra strategis BP2MI.
"Berdasarkan amanah undang-undang nomor 18 tahun 2017 Pasal 4 sudah jelas memandatkan perihal pelaut Awak Kapal dan pelaut perikanan, bahwa ABK adalah Pekerja Migran Indonesia," kata Ketua BP2MI, Benny Rhamdani dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Oleh karenanya menurut Benny pengaturan pelaut Awak Kapal dan pelaut perikanan sudah harus dan selayaknya masuk dalam rezim ketenagakerjaan.
Baca: ABK Kapal China Ngaku Ditendang hingga Hanya Makan Sekali Sehari, Berhasil Melarikan Diri
"Momentum ini harus kita maksimalkan untuk mengatur dan menata kembali dari aspek paling fundamental, yakni aspek pelindungan ABK, penataan PMI ABK dari hulu hingga hilir secara tuntas,” tegas Benny.
Dalam diskusi Indonesia Labour Forum (ILF) tersebut, Benny mengatakan momentum penyusunan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata kelola Awak Kapal Perikanan Migran dan Awak Kapal Niaga Migran, lanjut Benny, harus dikawal bersama.
Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), ada 3 (tiga) catatan kritis dari BP2MI.
Baca: Jenazah ABK PMI Kembali Dilarung, Legislator PKS Desak Pemerintah Beri Perlindungan
Pertama, hilangnya kewenangan BP2MI dalam membuat Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran pada dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diharmonisasi.
Kedua, masa transisi yang terlalu lama untuk peralihan SIUPPAK menjadi SIP3MI, dimana masa peralihan tersebut adalah 2 tahun.
Adapun Ketiga, masalah ego sektoral yang masih terasa dalam pembahasan RPP yang menentukan nasib para anak bangsa yang melaut di luar Indonesia untuk mencari nafkah.
Baca: Kini Hilang Kontak, Istri ABK Kapal China Ungkap Perlakuan yang Didapat Suaminya, Makan Bangkai Ayam
"Dibutuhkan sinergi, kerjasama, dan kolaborasi, yang melibatkan bukan hanya pemerintah, tapi semua pihak, baik NGO (Non-Government Organization) yang mewakili masyarakat sipil dan juga pelaku usaha atau manning agency sebagai mitra strategis BP2MI dalam membenahi tata kelola penempatan ABK," katanya.
Lebih lanjut Benny mengatakan, sejauh yang dimandatkan dalam UU, BP2MI juga telah bekerja semaksimal mungkin dengan kewenangan yang dimiliki, yaitu dengan menerima dan menindaklanjuti pengaduan perihal persoalan yang dialami PMI ABK.
Tercatat dari 1 Januari 2018 hingga semester pertama 2020 ini, terdapat 496 kasus ABK yang diadukan ke BP2MI yang didominasi aduan eksploitasi.
“Bekerja sama dengan K/L terkait, BP2MI berupaya memfasilitasi pemenuhan tuntutan dan hak-hak para ABK, dan pada 2 Juni 2020, 415 kasus ABK kami sudah limpahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti, kemudian secara aktif kami berkoordinasi dengan Bareskrim dalam penanganan kasus-kasus ABK yang selanjutnya masuk ke BP2MI,” ujarnya.
Kepala BP2MI sangat mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif masyarakat sipil yang telah menginisasi acara ini sebagai bentuk pembenahan tata kelola Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
“Dialog ini menjadi rangkaian acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana BP2MI mengambil tema besar “Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju” yang puncak acaranya akan kami selenggarakan pada tanggal 17 Agustus dengan mengukuhkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Indonesia, me-launching modernisasi sistem, dan Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” imbuh Benny.