News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orang Tua Berhak tidak Mengizinkan Anaknya untuk Mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa mengenakan masker dan pelindung wajah mengerjakan tugas dari sekolah saat mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Warnet Covid-19 RW 09, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/8/2020). Fasilitas warung internet gratis dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadirkan untuk membantu para siswa dalam mengikuti PJJ, sehingga para orang tua siswa tidak perlu lagi khawatir soal kuota internet. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Jumeri mengatakan siswa tetap mendapatkan pembelajaran meski tidak diizinkan orang tuanya untuk ke sekolah.

Menurut Jumeri, orang tua berhak tidak memberikan izin anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Mereka boleh tidak mengizinkan anaknya bersekolah dan mereka dilayani dengan pembelajaran jarak jauh," kata Jumeri dalam webinar yang disiarkan channel Youtube MNC Trijaya, Rabu (12/8/2020).

Jumeri menegaskan izin orang tua adalah persyaratan utama untuk pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning.

Baca: Kemendikbud: Pembelajaran Jarak Jauh Tingkatkan Risiko Pernikahan Dini

Dia menilai orang tua lebih mengetahui kondisi anaknya. Sejumlah aspek dapat dipertimbangkan orang tua dalam menentukan sistem pembelajaran anaknya di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Jadi ini bukan paksaan membuka kelas ini. Itu hak prerogatif orang tua yang terakhir. Orang tua lah yang paling tahu karakter putranya," tutur Jumeri.

"Orang tua tahu dia ada di daerah mana. Kemudian ketika berangkat ke sekolah melewati jalan bagaimana. Kemudian apakah bisa mengantar atau tidak. Dia memakai transportasi umum atau tidak. Ini menentukan," tambah Jumeri.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).

"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini