News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nazaruddin Bebas

Resmi Bebas Murni, Ini Perjalanan Kasus Nazaruddin: Korupsi Wisma Atlet hingga Gratifikasi

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut - Nazaruddin telah resmi bebas murni pada Kamis (13/8/2020) setelah tersandung dalam kasus korupsi wisma atlet hingga gratifikasi dan pencucian uang.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah resmi bebas murni, Kamis (13/8/2020).

Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan cuti menjelang bebas atau CMB.

Seharusnya, Nazaruddin bebas pada tahun 2025 mendatang.

Baca: Tersandung Korupsi, Nazaruddin Eks Bendahara Umum Demokrat Bebas, Ingin Bangun Masjid dan Pesantren

Diberitakan Kompas.com, selama CMB Nazaruddin tertib melakukan wajib lapor setiap satu minggu sekali.

Hingga Kamis, ia diketahui sudah melakukan lapor sebanyak sembilan kali.

Selama menjalani bimbingan, Nazaruddin selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan.

Muhammad Nazaruddin - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah resmi bebas murni, Kamis (13/8/2020). (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Hal tersebut disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana.

"Sampai terakhir hari ini sudah 9 kali lapor," terang Budiana.

"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK," tambahnya.

Nazaruddin dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi wisma atlet di tahun 2012 lalu.

Dilansir Kompas.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan.

Serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Baca: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni Hari Ini

Baca: BREAKING NEWS: M Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni, Datangi Bapas Bandung Tadi Pagi

Vonis itu ditetapkan setelah Nazaruddin menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

Suap tersebut berupa lima lembar cek yang diserahkan oleh Manajer Perusahaan PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini