News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Dibuka Besok, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 di prakerja.go.id, Ketahui Syaratnya

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Pra Kerja.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 secara online di laman prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 akan dibuka mulai besok, Sabtu, 15 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di Gelombang 5," ujar Louisa dalam penjelasannya, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka 15 Agustus 2020 Mulai Pukul 12.00 WIB

Sebagai informasi setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Sebesar Rp 1 juta akan diterima dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.

Setelah menyelesaikan pelatihan peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600.000 ribu per bulan.

Kemudian, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Untuk mempersiapkan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5, calon peserta tentunya perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 berikut ini.

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini