Seperti diketahui, Kemendikbud meluncurkan Program Organisasi Penggerak dan Guru Penggerak sebagai bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar.
Melalui kedua program tersebut, Kemendikbud berupaya mempercepat transformasi pendidikan dengan cara menggandeng organisasi masyarakat, guru-guru potensial, dan komunitas di bidang pendidikan. Program Organisasi Penggerak akan dimulai pada Januari 2021, sedangkan Guru Penggerak saat ini sedang dalam proses pendaftaran.
Menurut Firdaus Habibi, Mahasiswa Magister Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, berbagai program tersebut berupaya menjadikan guru sebagai penggagas dan penggerak.
“Di sini ada inovasi, ada kebebasan kepada guru untuk berinovasi merancang satu kegiatan pembelajaran,” kata Firdaus.
Menurut dia, kemerdekaan yang diberikan kepada guru akan memberi peluang mereka saling belajar satu sama lain.
Tugas guru nantinya tidak hanya memberikan nilai mata pelajaran, tetapi lebih dari itu menanamkan nilai karakter dan budi pekerti.
“Jadi tugas guru bukan hanya sebagai pendidik yang mengajarkan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai positif kepada siswa tentang kebersamaan, tanggung jawab, tolong menolong dan saling menghargai. Peran guru sebagai penggerak ada di situ,” pungkasnya.