TRIBUNNEWS.COM - Pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini sempat molor.
Hal ini dikarenakan adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah harus menekan anggaran tahun ini untuk kondisi saat pandemi Covid-19.
Sehingga pencairan gaji ke-13 dan THR untuk ASN tertunda.
Bahkan tahun ini, pencairan gaji ke-13 mundur menjadi Agustus 2020.
Padahal, biasanya pencairan gaji ke-13 diberikan bersamaan dengan Tahun Ajaran Baru.
Selain itu, gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada jabatan tertentu saja.
BERITA REKOMENDASI