Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan untuk pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Hal tersebut menyusul status keduanya yang telah menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Pencekalan dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Surat (permohonan pencekalan) sudah dikirim ke Kemenkumham," kata Argo dalam keterangannya, Minggu, (16/8/2020).
Baca: Pemeriksaan Perdana Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Akan Dimulai Pekan Depan
Argo menambahkan surat pencekalan sudah dikirim sejak 5 Agustus 2020 kemarin.
Keduanya dicekal hingga 20 hari ke depan.
"Tanggal 5 Agustus kemarin surat sudah dikirim. Untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Menurut Argo, pencekalan tersebut dibutuhkan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka.
Baca: Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan polisi.
Penetapan tersangka itu setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara kasus tersebut.
Baca: Kabareskrim: Ada 3 Klaster Peristiwa Terkait Kasus Djoko Tjandra Saat Masih Jadi Buronan Interpol
Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.
"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut. Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seseorang swasta bernama Tommy Sumardi.
"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Argo.
Argo menambahkan tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka saudara PU dan yang kedua adalah saudara NB," bebernya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.
"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," katanya.