TRIBUNNEWS.COM - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie sedang menjadi perbincangan publik.
Hal ini dikarenakan dirinya menggugat PT Indosat Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alvin menganggap Indosat sering mengirim pesan penawaran secara terus menerus.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.
Selain itu, Alvin juga mencantumkan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia selaku turut tergugat dalam gugatannya tersebut.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh kuasa hukum Alvin Lie, David Tobing.
• Indosat Bagi-bagi Kuota 30 GB Gratis & Promo untuk yang Work From Home, Ini Cara Aktivasinya
• Deretan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung: Pasrah Pilih Doakan Anak, Ada yang Minta Air Susunya Dibalas
• Tak Terima Digugat Anak Kandungnya, Ibu Tak Mau Maafkan: Pokoknya Dia Harus Bayar Air Susu Saya
Ia membenarkan jika kliennya telah mengajukan gugatan terhadap Indosat dan Menkominfo.
Dalam gugatannya, Alvin meminta Indosat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 100.
David menjelaskan, kliennya merasa terganggu setelah menerima SMS penawaran dari Indosat pada jam-jam tertentu sejak Februari 2020.
"Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat atau SMS penawaran yang mengganggu kepada penggugat."