TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM -- Jaksa yang menuntut pelaku penyiraman Novel Baswedan dengan tuntutan 1 tahun penjara, Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia.
Fedrik menghembuskan napas terakhirnya pada hari ini, Senin (17/8/2020).
Hal ini dibenarkan oleh Abu Nawas, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerjanya sesama bertugas di Kejari Muaraenim beberapa tahun yang lalu saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com melalui sambungan selulernya, Senin (17/8/2020).
"Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,"katanya.
Baca: Novel Baswedan: Jokowi Berkontribusi Pada Upaya Pelemahan KPK Kalau Terbitkan PP Alih Status Pegawai
Dikatakan Abu, bahwa sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.
"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami mendengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia,"katanya.
Namun lanjutnya pihaknya belum mengetahui penyakit apa yang diderita fedrik.
"Untuk sakit apa,itu kita belum tau,karena kita juga baru dapat kabar bahwa fedrik meninggal,"ungkapnya.
Tangani Beberapa Kasus Fenomenal
Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu. Namun, bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.
Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo. Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.
Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
“Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2 ,, kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa (12/4/2016), dikutip dari tribunnews,com.
Baca: Viral Usai Komentari Kasus Novel Baswedan, Bintang Emon Buat Orangtua Khawatir, Minta Tak Bahas Lagi
Namun, twit tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.
Menurut Hotma, apa yang dilakukan jaksa di Muara Enim tersebut hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.
"Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu," ujarnya.
Pada tahun 2017, Fedrik menjadi JPU yang menuntut Ahok.
Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.
Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Waktu itu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara ditambah dua tahun masa percobaan.
Pada tahun 2018, Fedrik juga sempat menjadi JPU dalam kasus narkoba yang menimpa pengusaha kertas Gunarko Papan.
Sebagai JPU, Fedrik menuntut Gunarko dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena menggunakan narkoba dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan ponsel.
Akan tetapi, Gunarko divonis lebih rendah dari tuntutan Fedrik.
Ia divonis menjalani hukuman satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun penjara," kata Tedjo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Suryadi, PN Jakarta Utara, Senin (12/11/2018).
Tahun lalu, Fedrik juga sempat menjadi sorotan. Ia waktu itu menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi, majelis hakim berkata lain. Penyanyi lagu “Aishiteru” ini divonis selama 18 tahun penjara. (Ika Anggraeni)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS, Fedrik Adhar Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia