News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Hari Kemerdekaan, BP2MI Bebaskan Biaya Penempatan Pekerja Migran

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membebaskan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan pihaknya tegas memerangi sindikat pengiriman ilegal PMI dalam rangka memerdekakan PMI.

“Sejak sertijab 4 bulan lalu, saya sudah mengidentifikasi bahwa persoalan terbesar PMI adalah kuatnya sindikasi yang melibatkan berbagai oknum, baik di jajaran pemerintahan maupun di luar pemerintahan," kata Benny dalam konferensi pers virtual BP2MI, Senin (17/8/2020).

Baca: BP2MI Launching Satgas Pemberantasan Pengiriman PMI Non Prosedural dan Bebaskan Biaya Penempatan

Benny menuding oknum yang ada di kementerian maupun lembaga pemerintahan bisa jadi turut menyebabkan karut marutnya persoalan penempatan PMI.

Ia berkomitmen akan membuat kebijakan yang tegas untuk memberantas mafia maupun sindikat pengiriman PMI secara ilegal.

Salah satu tujuannya agar negara dapat melindungi para pekerja migran secara maksimal.

"Saya menggariskan kebijakan yang tegas untuk kita bersama-sama memerangi sindikat pengiriman ilegal PMI yang selama ini menjadi akar karut marutnya, berantakannya persoalan penempatan PMI," kata Benny.

Baca: Kemerdekaan Bagi Pekerja Migran Ala BP2MI: Merdeka Dari Kejahatan dan Eksploitasi

"Sehingga negara tidak dapat memberikan pelindungan maksimal, selain juga dirugikan akibat hilangnya potensi remitansi,” lanjutnya.

Benny Rhamdani menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari sindikat pengiriman ilegal PMI.

Sebagai hadiah istimewa untuk pekerja migran dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 RI, BP2MI membebaskan biaya penempatan PMI.

Selain itu BP2MI juga me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI, pembebasan biaya penempatan serta modernisasi sistem.

Sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 18/2017, terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Baca: BP2MI Keluarkan Surat Edaran Soal Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Era Normal Baru

“Salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerat utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi Perjanjian Kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negera tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi,” tegas Benny.

Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas lading/perkebunan, Awak Kapal Perikanan Migran.

Benny mengatakan, Peraturan BP2MI tersebut juga mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI.

Hal-hal inilah yang selama ini menjadikan PMI tidak dapat merealisasikan mimpi-mimpinya untuk meraih kesejahteraan keluarga.

Berlakunya peraturan Badan maupun kebijakan pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI ini tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh pihak, termasuk dari P3MI yang diwakili oleh Asosiasi P3MI.

Maka dari itu, dukungan asosiasi dalam bentuk Pakta Integritas ini akan makin menguatkan optimisme kita semua terhadap keberlakuan peraturan Badan tersebut.

“Saya harapkan Pakta Integritas ini akan benar-benar dilaksanakan oleh P3MI dan bukan hanya janji kosong semata," kata Benny.

"Saya juga menegaskan kepada kita semua, terutama seluruh jajaran BP2MI bahwa inilah saat kita bersama untuk mengubah paradigma, memberikan pelayanan menyeluruh bagi PMI baik sebelum, selama dan setelah bekerja dan dari multi aspek, baik aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek sosial. Inilah saatnya perubahan,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini