News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Jenderal Polri Bakal Diperiksa Pekan Depan Terkait Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, keempat tersangka rencananya akan segera diperiksa.

Untuk tersangka diduga pemberi suap yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020. 

"Rencana pemeriksaan tersangka JST dan TS akan diperiksa pada Senin 24 Agustus," kata Argo dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Tersangka yang diduga penerima suap yakni Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo akan diperiksa pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca: Polri Ajukan Pencekalan Irjen Napoleon Bonaparte Terkait Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Baca: Perjuangan Asri Maulana Kembali Jadi Paskibraka di Istana, Jalani 6 Kali Swab, Hidungnya Berdarah

"Tersangka NB dan PU diperiksa Selasa, 25 Agustus," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron. Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Penetapan tersangka itu setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara kasus tersebut.

Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.

"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Baca: Polri Membagi Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Kalster hingga Tetapkan sebagai Tersangka 2 Perkara

Baca: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Teror Rumah Bupati Kediri

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seseorang swasta bernama Tommy Sumardi.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Argo.

Argo menambahkan tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka saudara PU dan yang kedua adalah saudara NB," bebernya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini