TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Noel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal dunia.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Baca: Ekspresi Ibunda Melihat Jaksa Fedrik Adhar Dimakamkan Dengan Prosedur Covid-19 Dari Layar Ponsel
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Baca: KPK Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Adapun Fedrik mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013.
KPK Sampaikan belasungkawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berduka cita atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar.
Fredik Adhar diketahui adalah jaksa yang pernah menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan terdakwa kasus penyiraman Penyidik KPK Novel Baswedan.
Baca: Fedrik Adhar Meninggal Dunia, Ini Perjalanan Karier Sang Jaksa Penuntut Umum Kasus Novel Baswedan
"Kami turut berduka cita. Semoga amal baiknya diterima disisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan diampuni atas segala kesalahannya," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (17/8/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono membenarkan informasi Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia, Senin (17/8/2020).
Baca: Novel Baswedan Ucapkan Duka Cita Atas Meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar
Diketahui, Jaksa Fedrik Adhar merupakan seorang jaksa yang pernah menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan.
"Innalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH MH Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro," kata Hari dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).
Baca: Jaksa Fedrik Fedrik Adhar Terkonfirmasi Meninggal, Janazah Akan Dibawa ke Kampung di Baturaja
Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penyebab kematian Jaksa Adhar.
Sbelumnya, beredar kabar bahwa Jaksa Adhar meninggal usai pulang dari Baturaja, Sumatera Selatan.
"Semoga almarhum husnul khotimah, amin ya robbal alamin," katnya.
Diberitakan sebelumnya, Adhar, Jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Kasus Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020).
Baca: Breaking News: Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia
Hal ini dibenarkan Abu Nawas, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerjanya sesama bertugas di Kajari Muaraenim beberapa tahun yang lalu saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com melalui sambungan selulernya, Senin (17/8/2020).
"Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,"katanya.
Dikatakan Abu, Sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumatera Selatan, karena ada urusan keluarga.
"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia," katanya.
Namun, pihaknya belum mengetahui penyakit apa yang diderita Fedrik.
"Untuk sakit apa,itu kita belum tau,karena kita juga baru dapat kabar bahwa Fedrik meninggal," katanya.
Berita ini telah tayang di Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2020/08/17/17541081/jaksa-agung-sebut-jaksa-dalam-sidang-novel-baswedan-meninggal-akibat-covid