Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemerdekaan Indonesia yang telah mencapai 75 tahun memberikan spirit kepada anak bangsa untuk mendapatkan jiwa yang merdeka pada berbagai aspek.
Pada aspek pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah (Kemendikbud) melakukan gebrakan melalui kebijakan Merdeka Belajar.
Konsep yang digagas oleh Mendikbud Nadiem Makarim ini mencoba memerdekakan pendidikan Indonesia sehingga dapat diakses oleh seluruh pihak tanpa diskriminasi.
Nadiem menginginkan agar esensi Merdeka Belajar dapat menggema dan dihayati oleh seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang hingga Merauke.
Baca: Mendikbud Nadiem: Kemerdekaan Adalah Kesempatan untuk Bermimpi Tanpa Kecemasan
"Kita ingin Merdeka Belajar itu menjadi suatu teriakan revolusi dari Sabang sampai Merauke. Kita ingin esensi dan filsafat dari Ki Hadjar Dewantara itu dimiliki bersama, bukan hanya unit pendidikan saja, tapi juga masyarakat mengerti mengenai esensi daripada Merdeka Belajar, tidak ada filsafat yang lebih tepat lagi," ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, saat ini masih banyak anak-anak yang belum merdeka dalam mendapatkan akses pembelajaran. Sehingga gerakan Merdeka Belajar dibutuhkan untuk membebaskan anak-anak dalam mendapatkan pembelajaran.
Kemerdekaan dalam konsep Merdeka Belajar menurut Nadiem meliputi kemerdekaan untuk anak-anak mengembangkan kemampuan, akses pembelajaran, kesempatan ekonomi setelah keluar dari sekolah hingga masuk dunia kerja.
Baca: Nadiem Bikin Klarifikasi, Sekolah Cikal Hibahkan Merek Dagang Merdeka Belajar
Tidak hanya kepada para siswa, Kemendikbud juga berupaya memberikan kemerdekaan pada guru yang menjadi ujung tombak pembelajaran di Indonesia.
Nadiem mengatakan esensi Merdeka Belajar untuk guru tersebut meliputi kemerdekaan untuk berinovasi, dan menentukan yang terbaik bagi level kompetensi dan minat dari anak didiknya.
Saat ini, Nadiem menilai saat Merdeka Belajar belum tercapai sepenuhnya untuk guru dan murid di Indonesia. Hal tersebut yang membuat Kemendikbud bertekad untuk menggemakan dan mengimplementasikan spirit Merdeka Belajar ke seluruh wilayah di Indonesia.
Baca: Kemendikbud Ajak Siswa Manfaatkan Media Digital Secara Efektif dan Bijak
"Kalau itu semua sudah terjadi kita tidak membutuhkan spirit Merdeka Belajar, jawabannya belum dan itu aspirasi kami untuk mencapai kemerdekaan tersebut di setiap jenjang. Langkah itu dengan berbagai macam aplikasi kemerdekaan, baik kemerdekaan otak, interaksi, kemitraan, institusi," kata Nadiem.
Pandemi Covid-19 ini juga tidak menyurutkan tekad Kemendikbud untuk mewujudkan Merdeka Belajar. Sejumlah kebijakan dibuat oleh Kemendikbud untuk memastikan warga pendidikan mendapatkan akses terhadap pembelajaran yang ideal.
Kemendikbud memberikan sejumlah solusi pembelajaran jarak jauh yang dapat diambil oleh warga pendidikan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Inovasi yang dilakukan Kemendikbud adalah program belajar dari rumah di TVRI, program edukasi di RRI dan berbagai platform yang telah disiapkan untuk pembelajaran jarak jauh.
Kemendikbud juga melakukan langkah afirmasi dengan melalukan relaksasi penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan sehingga dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik.
Kemendikbud juga melakukan langkah afirmasi untuk pendidikan tinggi. Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).
Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
"Itu contoh mewujudkan merdeka di tengah pandemi, walaupun tantangannya masih luar biasa, semoga spirit inovasi dan kemandirian bisa terjalin di masa pandemi ini," ucap Nadiem.
Baru-baru ini, Kemendikbud kembali membuat terobosan yang membantu seluruh masyarakat mendapatkan akses pendidikan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Melalui pembaruan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19, pemerintah memberikan relaksasi pembelajaran untuk warga pendidikan di zona hijau dan kuning.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan langkah strategis ini diambil untuk menyelematkan para anak-anak dari ancaman terputusnya akses pendidikan.
Mengingat banyaknya satuan pendidikan di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T). yang sangat kesulitan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Saat ini berdasarkan data, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T ini berada di zona kuning dan hijau.
"Kami menyadari bahwa pelaksanaan PJJ tidak ideal karena berbagai hambatan. Atas dasar itu kemudian juga karena pertimbangan bahwa PJJ, jarak jauh ini telah menyebabkan banyaknya peserta didik yang putus sekolah," ucap Jumeri.
Selain kebijakan ini, Kemendikbud juga meluncurkan kurikulum darurat untuk pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini. Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Dalam penerapannya, Kemendikbud tetap mengedepankan esensi Merdeka Belajar. Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menerapkan kurikulum darurat, kurikulum mandiri, atau tetap menggunakan kurikulum nasional 2013.
Selain itu, Kemendikbud juga menyiapkan modul untuk membantu pembelajaran untuk guru, murid, dan orang tua. Modul ini diberikan untuk mengurangi risiko hilangnya pengalaman belajar.
"Kemendikbud juga meluncurkan modul. Kalau dari survei itu anak-anak di tingkat bawah SD, itu terutama yang yang mengalami kesulitan kalau harus belajar sendiri dari buku teks bosen dan sebagainya," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud Totok Suprayitno.
Modul tersebut dibuat dengan materi yang gampang dipahami, dibaca dan berbasis kegiatan sehari-hari seperti memasak, berkebun, dan kegiatan lainnya. Modul ini khusus untuk siswa pada jenjang SD dan PAUD.
Selain itu, modul ini dapat menjadi acuan untuk orang tua dalam melakukan pendampingan pembelajaran kepada anak-anaknya.