TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka hari ini Rabu (19/8/2020) sembilan orang anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020 sampai 2024 sepakat menunjuk mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2009 sampai 2013 Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto sebagai Ketua Harian Kompolnas.
Kesepakatan tersebut diambil setelah sembilan Anggota Kompolnas periode 2020-2024 rapat di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan dalam Keputusan Presiden nomor 54/M/2020 sebetulnya jabatan yang tertulis diemban oleh Benny adalah Sekretaris Kompolnas.
Namun Benny ditunjuk, kata Mahfud, karena Mahfud yang ditunjuk sebagai Ketua Kompolnas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Kompolnas tidak bisa menjalankan tugas harian Kompolnas mengingat keduanya juga bertugas sehari-hari sebagai menteri.
“Kami tadi langsung rapat menyangkut personil, kita meminta Bapak Benny Josua Mamoto yang dalam jabatan resmi di Keppres namanya Sekretaris Kompolnas, kita akan mengubahnya menjadi Ketua Harian," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (19/8/2020).
Selain itu, kata Mahfud, rapat tersebut juga sepakat menunjuk Poengky Indarti sebagai Juru Bicara Kompolnas.
Baca: Profil 9 Komisoner Baru Kompolnas yang Dilantik Jokowi, Dua Orang Pernah Jadi Caleg Nasdem
"Kemudian juru bicara kami adalah Ibu Poengky Indarti nah itu tadi kesepakatan,” kata Mahfud.
Mahfud MD mengatakan Kompolnas dibentuk dimaksudkan untuk membangun Kepolisian Republik Indonesia menjadi lembaga yang professional, modern dan terpercaya.
Untuk meraih tujuan tersebut, kata Mahfud, Kompolnas akan bekerja menggunakan pendekatan yang sungguh-sungguh sehingga bisa memberikan masukan dengan baik.
"Kalaupun bentuknya pengawasan juga akan diolah secara internal untuk langsung disampaikan ke Polisi kemudian dicari solusi bersama. Dan kita kerjanya akan lebih formal karena ini perintah Undang-Undang. Sehingga kalau nanti Kompolnas akan menyampaikan masukan, pertimbangan, usul kepada Polri yang sifatnya untuk memperbaiki, kita akan langsung melakukan pertemuan resmi antar institusi negara," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024.
Melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Presiden melantik kesembilan orang anggota Kompolnas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Pelantikan anggota Kompolnas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/M Tahun 2020.
Presiden Jokowi memimpin langsung upacara dan pengambilan sumpah ketua dan anggota Kompolnas periode 2020-2024.