TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan beredarnya video TikTok sekumpulan perempuan tengah menginjak-injak serta duduk di kain yang tampak berwarna merah dan putih.
Sembari membuat konten TikTok, mereka tampak santai dan asik berpose di atas kain yang dijadikan semacam alat tersebut.
Aksi mereka menginjak kain itu seketika membuat warganet meradang.
Ada sejumlah warganet menyebut jika kain yang tampak berwarna merah putih itu adalah bendera Indonesia.
Melaui akun TikTok @kaae01 perempuan telah memberikan klarifikasinya.
Mereka menyebut jika yang menjadi alas yang digunakan bukan merupakan bendera merah putih.
Tapi melainkan dua kain yang berbeda, satu berwana krem dan lainnya merah.
Namun setelah proses editing di aplikasi adobe lightroom, kain tersebut terlihat seperti bendera merah putih.
Baca: Mutia Ayu Pakai Daster Hormat ke Bendera Merah Putih, Jiwa Nasionalisme Glenn Fredly Pun Dikenang
Sebelumnya unggahan sekelompok perempuan tersebut menjadi viral hingga mendapatkan berbagai macam komentar.
Dalam video tiktok yang mereka buat, juga disertai dengan lagu bertema kemerdekaan RI.
Banyak netizen yang menyayangkan aksi mereka, bahkan menyebut aktifitas mereka tersebut telah menodai lambang negara, sang Merah Putih.
Lantas seperti apa aturan penggunaan Bendera Merah Putih?
Rupanya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Selengkapnya berikut penjelasannya poin per point:
Baca: Cerita Polisi Teladan Polres Aceh Utara Panjat Tower Setinggi 60 Meter, Kibarkan Bendera Merah Putih