News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Jangan Main-main! Ini Ancaman Penjara Bagi yang Melecehkan Bendera Negara sang Merah Putih

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anggota komunitas motor berlari sambil mengibarkan Bendera Merah Putih di tengah Jembatan Ampera seusai mengikuti acara penghormat Bendera Merah Putih oleh komunitas ojol, komunitas motor bersama Satlantas Polrestabes Palembang, memperingati Detik-Detik Proklamasi di masa pandemi Covid-19, pukul 10.17 WIB, Senin (17/8/2020). Ampera ditutup 15 menit. SRIPO/SYAHRUL

B. Kegunaan Bendera Negara

Kegunaan Sang Merah Putih diatur dalam pasal 7 hingga pasal 24.

Dari pasal-pasal tersebut diketahui Bendera Negara tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus saja.

Namun momentum dan peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

C. Larangan

Berdasarkan pasal 24, diketahui ada sejumlah larangan terkait keberadaan Sang Merah Putih, yakni sertiap orang dilarang:

a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

D. Ketentuan Pidana

Jika ada pihak-pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pasal 24, maka ancaman pindanya sebagai berikut:

Pasal 66:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini