B. Kegunaan Bendera Negara
Kegunaan Sang Merah Putih diatur dalam pasal 7 hingga pasal 24.
Dari pasal-pasal tersebut diketahui Bendera Negara tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus saja.
Namun momentum dan peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
C. Larangan
Berdasarkan pasal 24, diketahui ada sejumlah larangan terkait keberadaan Sang Merah Putih, yakni sertiap orang dilarang:
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
D. Ketentuan Pidana
Jika ada pihak-pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pasal 24, maka ancaman pindanya sebagai berikut:
Pasal 66: