News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Secara Online, Berikut Langkahnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Pra Kerja.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 5, Sabtu (15/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran gelombang 5 akan ditutup pada Minggu (23/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Peserta yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja pada gelombang 4, dapat mendaftar kembali di Gelombang 5.

Adapun besaran kuota yang disediakan untuk gelombang 5 masih sama, yakni 800 ribu peserta.

Baca: Update Bantuan Rp 600.000 untuk Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Lebih dari 12 Juta Rekening

Baca: Bank BRI Beri Syarat kepada Nasabah untuk Dapat Bantuan Kredit Rp 2,4 Juta dari Jokowi

Berikut syarat, cara mendaftar hingga insentif, yang Tribunnews.com himpun dari www.prakerja.go.id:

Syarat Mendaftar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Cara Mendaftar:

Buat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang

2. Ketikkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi

3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi

4. Pendaftaran berhasil.

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login

2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan

3. Berhasil masuk ke akun.

Baca: Kemendikbud Usulkan Bantuan Pulsa untuk Mahasiswa

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Isi data diri (Instagram @prakerja.go.id)

Ikut Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

1. Klik "Mulai Tes Sekarang".

2. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi, dan menunggu sekira 5 menit.

3. Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Baca: 10 Keluarga ABK Dapat Bantuan Program Inkubasi Bisnis Dari Menteri Ketenagakerjaan

Baca: Didampingi Pratikno dan Teten Masduki, Jokowi Berikan Bantuan Modal Kerja Kepada Pedagang Kecil

Daftar Secara Offline

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan peserta bisa melakukan pendaftaran secara offline.

Pendaftaran bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Baca: Deretan Fakta Bantuan Pemerintah untuk Karyawan Swasta: Tak Semua Dapat, Diimbau untuk Beli Ini

Kemudian, pemohon mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Prakerja tersebut,” jelas Rudy.

Insentif

Peserta program Kartu Prakerja akan mendapat insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Adapun insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Lalu, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan (selama empat bulan)

Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 50 ribu per survei (akan ada tiga survei)

Baca: Subsidi untuk Karyawan Rp 600.000 Bakal Cair 25 Agustus, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini