TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal dan lokasi tes SKB CPNS 2019 Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, pengumuman jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019 telah serentak diumumkan pada Selasa (18/8/2020).
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 BKN disederhanakan menjadi dua tahapan.
Baca: SKB CPNS 2019, Berikut Informasi Mengenai Jadwal dan Lokasi Tes Lengkap dengan Aturan Pelaksanaannya
Baca: Tes SKB CPNS 2019 di BKN Disederhanakan Jadi 2 Tahap, Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB
Sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 , maka dilakukan penyesuaian terhadap tahapan Seleksi SKB CPNS BKN Formasi Tahun 2019.
Tahapan tes SKB CPNS 2019 BKN yang sebelumnya terdiri dari tiga tahap disederhanakan menjadi dua tahap sebagai berikut:
Semula
1. Seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 50 persen;
2. Psikotes, dengan bobot 35 persen;
3. Wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural serta terkait paham radikalisme, dengan bobot 15 persen.
Menjadi
1. Seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75 persen;
2. Wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural serta terkait paham radikalisme, dengan bobot 25 persen.
Baca: Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2019, BKN Siapkan 20 Lokasi Ujian SKB di Luar Negeri
Baca: Pandemi Covid-19, Peserta CPNS 2019 di BKN Tak Akan Jalani Psikotes SKB, Ini Penjelasannya
Jadwal dan lokasi SKB CPNS 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020 dikutip dari Lampiran Surat Nomor: 15/PANPELBKN/CPNS/VIII/2020.
Untuk jadwal tes SKB CPNS 2019 BKN secara keseluruhan dilaksanakan pada Selasa (1/9/2020), dengan lokasi sebagai berikut:
1. BKN Pusat
2. KANTOR REGIONAL I BKN YOGYAKARTA
3. KANTOR REGIONAL II BKN SURABAYA
4. KANTOR REGIONAL III BKN BANDUNG
5. KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
6. KANTOR REGIONAL VI BKN MEDAN
7. KANTOR REGIONAL VII BKN PALEMBANG
8. KANTOR REGIONAL VIII BKN BANJARMASIN
9. KANTOR REGIONAL IX BKN JAYAPURA
10. KANTOR REGIONAL X BKN DENPASAR
11. KANTOR REGIONAL XI BKN MANADO
12. KANTOR REGIONAL XII BKN PEKANBARU
13. KANTOR REGIONAL XIII BKN ACEH
14. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN JAMBI
15. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN SEMARANG
16. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN SERANG
17. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN GORONTALO
18. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN PADANG
19. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN MATARAM
20. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN PALU
21. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN SORONG
22. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN BENGKULU
23. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN PONTIANAK
24. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN MAMUJU
25. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN LAMPUNG
26. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN BATAM
27. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN PANGKALPINANG
28. UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN BKN BALIKPAPAN
Informasi selengkapnya mengenai jadwal dan lokasi tes SKB CPNS 2019 BKN dapat dilihat di sini ===>>>> LINK
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut ketentuan bagi peserta:
a. Kebijakan umum bagi peserta
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Kewajiban bagi peserta
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celanapanjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
- Duduk pada tempat yang ditentukan;
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
Baca: Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2019, BKN Siapkan 20 Lokasi Ujian SKB di Luar Negeri
Baca: Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 BKN, Dimulai 1 September 2020, Berikut Ketentuannya
c. Larangan bagi peserta
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
- Merokok dalam ruangan;
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Sanksi bagi peserta
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
(Tribunnews.com/Yurika)