News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Kemenkeu, Berikut Barang yang Wajib Dibawa Peserta

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman jadwal dan lokasi SKB CPNS 2019 Kemenkeu

4. Seluruh biaya (transportasi dan akomodasi) terkait pelaksanaan SKB ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing peserta.

5. Lokasi SKB untuk jenis tes yang lain (Psikotes Online, Tes Pluralisme, Tes Kesehatan dan Kebugaran, serta Wawancara) akan disesuaikan dengan pilihan lokasi TKT dari peserta.

6. Jadwal pelaksanaan TKT di luar negeri dan SKB untuk jenis tes yang lain akan diumumkan kemudian pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id.

Peserta diharapkan agar selalu memantau laman tersebut untuk mengetahui informasi terbaru dan melihat pengumuman selanjutnya.

7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

8. Keputusan Panitia Pusat Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kementerian Keuangan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca: Tes SKB CPNS 2019 di BKN Disederhanakan Jadi 2 Tahap, Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB

Baca: Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2019, BKN Siapkan 20 Lokasi Ujian SKB di Luar Negeri

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut ketentuan bagi peserta:

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini