1. Jalur Regular
Pembayaran meliputi UKT (Golongan 7 atau 8) dan memilih SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) Golongan 1 atau 2.
2. Jalur Kemitraan
Pembayaran meliputi UKT Golongan 8 dan melakukan pengisian SPI diatas Nilai SPI Golongan 2.
3. Jalur Golongan Tidak Mampu /Pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
Pembayaran UKT sesuai dengan regulasi KIP-K dan tanpa biaya SPI.
(Tribunnews.com/Latifah)
BERITA REKOMENDASI