TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, akan cair pada Selasa (25/8/2020).
Bantuan tersebut diberikan dengan syarat harus terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan selama empat bulan dalam dua kali pencairan.
Adapun dalam satu kali pencairan, karyawan swasta akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
"Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Pemerintah telah mengantongi sekira 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Menkeu: Bantuan Presiden Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro Sudah Cair Per Agustus
Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan secara bertahap.
Pemerintah juga meminta perusahaan pemberi kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening karyawan penerima bantuan.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini."
"Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," jelas Ida.
Cara Cek Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara cek kepesertaan melalui sejumlah metode, yang Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).