Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting kembali menjabat Komisioner KPU RI pascaterbitnya Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020, tertanggal 11 Agustus 2020.
KPU RI juga menerbitkan Surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal penyampaian petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020, yang meminta Evi Novida aktif kembali sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyampaikan bahwa keputusan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab ketua dan para anggota KPU RI.
Baca: Sempat Diberhentikan Presiden Jokowi, Evi Novida Ginting Bersyukur Kembali Jabat Komisioner KPU
Menurutnya, mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus lebih diutamakan dari pada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatannya.
"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," ungkap Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
DKPP juga mengatakan penerbitan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 dianggap sudah tepat.
Presiden, menurut DKPP, telah konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN.
"Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," tuturnya.