Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno mengatakan adanya RUU Cipta Kerja akan menghapuskan praktek pungutan liar yang kerap terjadi di sektor transportasi lalu lintas.
Menurutnya, dalam RUU Ciptaker aturan tentang analisis dampak lalu lintas (andalalin) akan dihapuskan.
"Perizinan itu ada yang sifatnya, analisis dampak lalu lintas (Andalalin) contohnya, itu yang agak krusial itu di andalalin karena saya tau praktek di lapangan," kata Djoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Baca: Luhut: Transportasi Darat Punya Kontribusi Besar dalam Mendukung Perkembangan Ekonomi
Djoko menjelaskan andalalin kerap dimanfaatkan oleh sejumlah oknum terutama di daerah untuk melakukan pungli terhadap investor atau pengusaha.
Hal tersebut menurutnya sangat memberatkan investor.
Baca: Aturan Menkumham Sudah Tegas, Jika Ada Pungli di Pelepasan Napi Lebih Kepada Budaya
"Andalalin itu didaerah daerah jadi sumber pungutan liar baru, sehingga sangat beratkan investor, ada oknum kepala dinas, minta setiap kajian 10 juta, itu yang terjadi saat ini," kata dia.
"Jadi saya setuju sekali ketika andalalin itu ditiadakan," ujarnya.
Djoko menuturkan mestinya kajian andalalin dilakukan terhadap bangunan yang berskala besar seperti pembangunan stadion, dan perumahan.
Hal itu perlu dilakukan andalalinnya lantaran membutuhkan kajian agar lalu lintas lokasi tersebut tidak terganggu.
Sebaliknya, kata Djoko Andalalin justru sangat tidak diperlukan atau bahkan terkesan dipaksakan jika dilakukan di bangunan kecil seperti ruko, dan bengkel. Menurut dia, hal itu hanya alibi untuk dapat melakukan pungli.
"Kalau cuma ruko, pom bensin, ngapain andalalin. Andalalin itu sumber korupsi, dan beratkan investor, andalalin itu kalau mau dibuat itu perkawasan bukan satu persatu, misal andalalin jalan jenderal sudirman itu bagus," ucap dia.
Dia mencontohkan, biasanya kajian andalalin berjung pada diwajibkannya investor atau pengusaha untuk membayar sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan parkir.
Padahal, di Malaysia, kata dia, banyak bangunan hotel yang tidak memerlukan lahan parkir. Namun bisnisnya tetap laku dan laris.
"Ujung-ujungnya andalalin itu cuma kebutuhan parkir, itu parkir sudah ada tinggal hitung aja, tapi itu kan selesai juga dengan lingkungannya, wong ada hotel nggak ada parkirnya juga tetap laris, di Malaysia itu hotel ga ada parkirnya tapi larisnya bukan main," lanjutnya.
Selain itu, Djoko menyebut dengan adanya RUU Cipta Kerja tentu saja akan memangkas alur birokrasi menjadi lebih ringkas. Kata dia, itu sangat memberikan kemudahan terhadapp investor di bidang transportasi.
"Saya kira pemangkasan izin itu sangat penting di sektor transportasi," ucap dia.