News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Etik KPK

Profil Singkat Ketua KPK Firli Bahuri yang Dituding Langgar Kode Etik Gara-gara Pakai Helikopter

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil singkat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Sebelumnya Firli diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Terlepas dari aduan tersebut, Tribunnews sajikan pofil singkat dari Firli yang dirangkum dari www.kpk.go.id.

Firli lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 November 1963 silam.

Pria berumur 57 tahun ini menempuh pendidikan dasarnya di SD Lontar Muara Jaya Oku.

Jenjang berikutnya Firli bersekolah di SMP Bhakti Pengandonan Oku dan SMAN 3 Palembang.

Baca: Daftar Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Diduga Langgar Kode Etik karena Pakai Helikopter

Baca: Sanggup Sewa Helikopter dari Gaji, Ini Daftar Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri

Kemudian di tahun 1997, dirinya memutuskan untuk masuk ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Dan di tahun 2004 Firli lanjut di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Lemdiklat Polri.

Lembaga Ketahanan Nasional RI Penyelenggaraan Program Pendidikan Singkat Angkatan di tahun 2017.

Lulusan AKABRI tahun 1990 ini juga pernah menjabat berbagai posisi strategis di Kepolisian, antara lain Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jateng (2016), Kapolda NTB (2017), dan Deputi Bidang Penindakan KPK (2018).

Atas pengabdiannya, ia telah mendapat berbagai tanda jasaa, antara lain Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.

Kini Firli ditunjuk sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Firli Bahuri Diminta Mundur Jadi Ketua KPK, Kita Ikuti Undang-Undang Saja. . .

Baca: Boyamin Minta Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK Jika Terbukti Melanggar Kode Etik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini