Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah berada di Gedung Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK atau kantor KPK lama.
Tiba sekira pukul 09.25 WIB, diketahui Komisaris Jenderal Polisi itu akan disidang Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dikawal sejumlah ajudan pribadinya, Firli Bahuri belum mau berkomentar terkait persidangan yang bakal dijalaninya.
"Dengan anggota Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik. Saya tidak mau komentar biar nanti Dewas yang menilai," ucap Firli Bahuri singkat sebelum memasukki Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Firli Bahuri bakalan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah milik swasta berkode PK-JTO saat dirinya melakukan perjalanan ziarah dari Palembang ke Baturaja.
Baca: Boyamin Saiman Akan Bersaksi Dalam Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Hari Ini
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca: MAKI Bakal Diperiksa Dewas KPK Besok di Kasus Penggunaan Heli Mewah Firli Bahuri
Dalam persidangan hari ini, Dewas akan menghadirkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebagai saksi.
"Saya besok dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik kendaraan udara, helikopter. Di situ ada dugaan sesuai laporan saya dulu bergaya hidup mewah," ujar Boyamin, Senin (24/8/2020).
Boyamin memastikan dirinya bakal hadir dalam pemeriksaan sidang etik tersebut.
Namun, ia enggan menuturkan secara gamblang perihal materi yang akan dibawanya.
"Saya akan hadir. Namun berkaitan dengan materi, saya tidak akan membuka karena saya menghormati proses persidangan dan kita tunggu besok,” ucapnya.
Baca: Jubir KPK Pastikan Firli Bahuri Hadiri Sidang Etik Penggunaan Helikopter Mewah
Pelaksanaan sidang etik terhadap Firli sendiri digelar mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku KPK.