News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengetahui Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Penerima dapat SMS dari Bank Penyalur

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT UMKM

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengetahui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan bantaun langsung tunai sebesar Rp2,4 juta. 

Sebanyak 12 juta UMKM bakal mendapatkan BLT dari pemerintah. 

BLT UMKM ini bersifat hibah alias cuma-cuma. 

Bantaun yang diberikan hanya sekali yang besarnya sejumlah 2,4 juta per UMKM. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, BLT ini diberikan secara cuma-cuma dan bukanlah pinjaman.

“Sekali lagi Banpres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah,” kata Jokowi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca: PAN Beri Bantuan Modal Bagi UMKM Terdampak Covid-19 di DKI Jakarta

Berikut ini rangkuman cara dan syarat serta cara mengecek apakah menerima BLT UMKM sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM yang dibagikan akun Instagram Kemenkopukm, Selasa (25/8/2020):  

Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, UMKM calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Lembaga pengusul itu yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun UMKM yang mengajukan harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi syarat, calon penerima BLT UMKM harus mengisi data sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Cara Mengetahui Dapat BLT UMKM

UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Baca: UMKM Diajak Adopsi Pemasaran Digital Lewat Program Lokalisme

Bagaimana jika penerima bansos tidak memeiliki rekening?

Penerima BLT UMKM yang tidak memiliki rekening akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur pada saat proses pencairan.

Adapun penyaluran BLT ini dilakukan sampai September 2020. 

Kata Menteri Koperasi dan UKM soal Dampak Pandemi Covid-19

Menteri Koperasi dam UKM Teten Masduki mengatakan bahwa dampak Pandemi Covid-19 terhadap sektor UMKM tidaklah seragam.

Ada UMKM yang bertahan namun omzetnya menurun, namun ada juga yang tidak dapat bertahan. 

 "Kami laporkan kepada bapak presiden bahwa dampak pandemi Covid-19 kepada UMKM tidaklah seragam," kata Teten dalam peluncuran Program Banpres Produktif di Istana Negara, Jakarta, Senin, (24/8/2020).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR-RI di Jakarta, Kamis (2/4/2020), (Kemenkop dan UKM)

Untuk pelaku UKM yang tidak dapat bertahan menurut Teten maka dimasukan ke dalam skema penerima Bansos. 

Untuk pelaku UKM yang mengalami penurunan omzet dan produksi maka diberikan bantuan Restrukturisasi pinjaman, serta kredit lunak.

"Restrukturisasi pinjaman, subsidi kredit dan pembebasan pajak, termasuk juga pembiayaan baru dengan bunga yang rendah," kata Teten.

Selain itu menurut Teten ada juga pelaku UKM yang terdampak namun telah masuk program koperasi.

Baca: Pulihkan Ekonomi Nasional, OJK Tingkatkan Peran Fintech Sasar UMKM

Mereka, kata Teten diberikan bantuan tambahan modal kerja melalui LPDB (lembaga pengelola dana bergulir) yang ada di Kementeri Koperasi dan UKM.

 "Sementara ada pula pelaku usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan, perbankan, bahkan tidak sedikit yang belum punya rekening di bank, sebagaimana arahan bapak presiden kepada kami agar kelompok ini juga mendapatkan pembiayaan dalam bentuk hibah dan disebut Banpres Produktif untuk usaha mikro," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Taufik Ismail) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini