News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Tahap Pertama, BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan akan Dicairkan ke 2,5 Juta Penerima

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta segera dicairkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meluncurkan program bantuan tersebut pada hari ini, Kamis (27/8/2020).

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," ungkap Ida di Jakarta, Rabu (26/8/2020) dilansir Kompas.com.

Ida menyebut penyaluran subsidi gaji ini dilakukan secara bertahap.

Baca: 7 Bantuan dari Pemerintah Selama Pandemi Covid-19, BLT hingga Listrik Gratis, Berikut Rinciannya

Sebanyak 2,5 juta pekerja yang sudah tervalidasi dan terverifikasi akan mendapatkan bantuan ini di tahap pertama.

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian," ungkap Ida.

"Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," imbuhnya.

Diketahui bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diterima selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta.

Mekanisme penyaluran bantuan ini diberikan dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Baca: Cara Mengetahui Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Penerima dapat SMS dari Bank Penyalur

Total, ada 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan ini.

Adapun pencairannya dituntaskan hingga September 2020.

Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menargetkan subsidi upah bagi pekerja mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020.

Dilansir kemnaker.go.id, Ida juga membantah rumor dibatalkannya program subsidi upah tersebut.

“Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer,” kata Menaker Ida di sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).

Ida menyebut, hingga kini Kemnaker belum mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta karena dalam finalisasi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyahdi sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020). (kemnaker.go.id)

Baca: Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Lewat BRI, BNI dan BSM

Pihaknya ingin memastikan data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” kata Ida.

Menaker juga mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja.

Ida juga berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.

Hal itu karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Baca: PAN Beri Bantuan Modal Bagi UMKM Terdampak Covid-19 di DKI Jakarta

Adapun bagi perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Ida mengingatkan untuk segera menyerahkan.

Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Sebagaimana diketahui, subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Legislator PKB Dorong Kementerian BUMN Tambah Alokasi Anggaran Pengadaan Pupuk Bersubsidi

Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini