News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usut TPPU Rita Widyasari, KPK Periksa Komisaris dan Direktur PT Alam Jaya Bara Pratama

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa dua saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari (RW).

Dua saksi itu ialah, Komisaris PT Alam Jaya Bara Pratama dan Komisaris Utama Asta Minindo Albert Halim dan Direktur PT Alam Jaya Bara Pratama Christianto.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RW," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Patut diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita Widyasari dalam kasus TPPU.

KPK telah menetapkan Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU karena diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati pada 16 Januari 2018.

Baca: KPK Periksa CEO Mitra Kukar Endri Erawan terkait TPPU Rita Widyasari

Diduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekira Rp436 miliar.

Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini