TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akhirnya meluncurkan program bantuan Rp 600.000 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Tak hanya bergaji Rp 5 juta, pekerja yang mendapatkan subsidi gaji pemerintah juga harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah mulai meluncurkan BLT Rp 600.000 ini pada Kamis (27/8/2020).
Cairnya program bantuan ini sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (26/8/2020), dikutip dari Tribunnews.
BLT Rp 600 ribu akan diberikan selama empat bulan, namun dicairkan per dua bulan sekali.
• Belum Dapat BLT Rp 600.000, BP Jamsostek: Bisa Cek ke Perusahaan, Apa Sudah Lapor Nomor Rekening
• BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk Rekening? Ini Deretan Penyebabnya, Termasuk Belum Divalidasi
Karena per dua bulan, maka para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta tiap bulannya.
Meski telah dicairkan pemerintah, namun rupanya tidak seluruh pekerja langsung mendapatkan bantuan.
Hal ini lantaran pemerintah mencarikan secara bertahap.
Diungkapkan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.