Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mendukung sikap dan permintaan MUI agar RUU HIP ditarik dari Prolegnas prioritas 2020.
Menurut Jazuli, perlu kearifan dewan dan pemerintah untuk mendrop RUU HIP yang telah menimbulkan polemik luas soal Pancasila.
"Pancasila sudah final, jangan diotak atik dengan konsepsi yang mendistorsi kelima silanya secara utuh. Fraksi PKS mendukung penuh permintaan MUI agar DPR membatalkan dan menarik RUU HIP dari Prolegnas. Hal itu sejalan dengan sikap Fraksi PKS sejak awal," kata Jazuli kepada wartawan, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Perihal rencana mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP sebagaimana konsep yang diajukan Presiden kepada Pimpinan DPR beberapa waktu yang lalu, Fraksi PKS sampai kini masih menunggu kejelasan status konsep tersebut, apakah draf RUU baru atau respon dari RUU HIP berupa DIM Pemerintah.
"Prinsipnya stop RUU HIP. Kalau pemerintah punya inisiatif RUU baru silakan ajukan sesuai prosedur pembentukan undang-undang dan harus disetujui dulu dalam Prolegnas," ungkap Jazuli.
Baca: RUU HIP Jadi Topik Panas Pertemuan HNW dengan Masyarakat
Namun, kalau RUU BPIP sekadar menggantikan draf RUU HIP yang ditolak luas oleh masyarakat, Fraksi PKS tidak ingin ada persepsi DPR dan pemerintah hanya mengelabuhi publik, hanya sekadar ganti baju kesannya.
Apalagi, kata Jazuli, tidak ada urgensi memaksakan RUU ini karena prioritas utama semua pihak masih terkait penanganan clCovid-19 dan ancaman resesi ekonomi.
"Fraksi PKS setuju dengan MUI, RUU BPIP harus diproses sesuai prosedur perundang-undangan," paparnya.
"Pancasila sudah final, kita kuatkan saja pengamalannya di setiap pembahasan undang-undang dan peraturan dengan memastikan agar setiap pasalnya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," sambung Jazuli.
Baca: Rico Sia: Indonesia Rugi Jika Pembangunan Smelter Ditunda ke Tahun 2024
Sebelumnya, Dewan Pimpinan MUI kembali menegaskan penolakannya dan meminta RUU HIP ditarik dari Prolegnas 2020.
"DP MUI Pusat mengingatkan kembali kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari Prolegnas sebagaimana surat DP MUI Pusat kepada Pimpinan DPR RI Nomor: B-1291/DP MUI/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020, perihal Penarikan dan Pencabutan RUU HIP," tulis surat yang diterima Tribunnews.com dari Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Rabu (26/8/2020).