TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri batal melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (27/8/2020)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, mengatakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Saya dapat laporan dari Kasubdit itu belum bsia berlangsung karena Pinangki menolak. Tapi kita harapkan supaya ini clear dan Pinangki juga harus bisa memberikan keterangan," kata Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Namun demikian, Febri menyampaikan pihaknya belum mengetahui alasan penolakan dari jaksa Pinangki.
Baca: Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Jaksa Pinangki
Hal pasti pihaknya telah memberikan fasilitas agar Pinangki bisa diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Nanti tanya langsung lah. Tadi kita pertemukan langsung Bareskrim dengan Pinangki. Kita belum tahu kenapa penolakan itu ya. Kita berharap seharusnya Pinangki memberikan keterangan untuk bisa membuat terang ini semua," katanya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya telah menemui Jaksa Pinangki di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Baca: Kejaksaan Agung Tak Mau Serahkan Kasus Jaksa Pinangki, Ini Jawaban KPK
Namun, Pinangki menolak untuk diperiksa karena suatu alasan.
"Penyidik tadi jam 11.00 WIB sudah ketemu dengan Jaksa PSM di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Namun yang bersangkutan minta untuk dijadwalkan ulang atau di-reschedule karena hari ini jadwalnya anak PSM besuk," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Ia mengatakan Pinangki telah meminta penyidik Bareskrim menjadwalkan ulang pemeriksaanya di lain waktu.
Namun hingga kini, kepolisian belum menentukan waktu pemeriksaan ulang Pinangki.
"Yang bersangkutan minta untuk klarifikasi dijadwalkan ulang. Kalau dijadwalkan ulang berarti nanti kita liat tanggal berapa, kita tunggu," pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim membutuhkan keterangan jaksa Pinangki terkait kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca: Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Bareskrim Polri
Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan terhadap Pinangki guna mendalami dugaan aliran uang yang diberikan Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
"Dengan perkembangan penyidikan, tentunya penyidik melakukan pendalaman terkait dengan pihak-pihak lain yang dimungkinkan menerima aliran dana dari Djoko Tjandra," jelas Awi, Selasa (25/8/2020) malam.
Kendati demikian, Awi memastikan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki hanya bersifat klarifikasi dan masih berstatus penyelidikan.
Baca: Kejaksaan Agung RI Sebut Sosok Ini yang Perkenalkan Jaksa Pinangki Kepada Djoko Tjandra
"Ini kan sifatnya masih istilah dalam penyidikan, kita mengklarifikasi. Jadi mengklarifikasi ini semacam menginterview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan, cuman skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan," jelasnya.
Tapi jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, bukan tidak mungkin status perkara Jaksa Pinangki akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Nanti ke depan kalau memang ada bukti permulaan yang cukup dan melalui gelar perkara kasus ini bisa dinaikkan akan juga kita sampaikan kepada rekan-rekan," katanya.
2 kasus jerat Djoko Tjandra di Bareskrim
Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dua kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
Kasus pertama adalah kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Kabareskrim Surati Kejaksaan Agung Minta Izin Periksa Jaksa Pinangki Terkait Kasus Djoko Tjandra
Ancaman hukumannya dalam kasus itu adalah 5 tahun penjara.
Kasus kedua adalah kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Kemudian dua tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, Senin (24/8/2020), mengonfirmasi bila Djoko Tjandra menggelontorkan uang kepada Prasetijo dan Napoleon.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Dalam pemeriksaan tersebut polisi mencecar Djoko Tjandra dengan 55 pertanyaan.
Menurut Awi, materi yang digali terkait aliran dana Djoko Tjandra dalam kasus tersebut.
"Jadi penyidik tentunya melakukan pendalaman mengejar kapan, dimana, kepada siapa saja uang ini diberikan. Kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," katanya. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)