News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Gedung KPK Ditutup Selama 3 Hari, Imbas 23 Pegawai KPK Dinyatakan Positif Covid-19

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor.

Hari ini saya dapat kabar bahwa hasil swab saya positif, sedangkan saya merasa sehat dan tanpa gejala.

Insyaallah saya akan melakukan isolasi mandiri. Mohon doa," tulis Novel melalui akun @nazaqistsha, Jumat (28/8/2020).

Melalui siaran video Novel menjelaskan keadaannya yang telah dinyatakan positif Covid-19.

Ia mengaku tidak mengalami gejala apapun.

Namun untuk mencegah penyebaran Covid-19, Novel akan melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

Baca: Novel Tak Tahu dari Mana Dia Tertular Covid-19: Saya Nggak ke Luar Kantor, Kantor - Rumah Gitu aja

"Kemarin saya mengikuti swab test karena ada pegawai yang dinyatakan positif dan hasilnya saya diberitahu saya positif walaupun secara fisik saya tidak merasakan gejala apa-apa."

"Tetapi saya paham agar tidak menularkan pada orang lain dan mengisolasi diri dalam waktu ditentukan dirumah. Selalu terapkan protokol kesehatan dan semoga pandemi ini segera berakhir," ungkapnya.

Penyidik Senior Komis Pemberantasan Korupsi(KPK) - Novel Baswedan (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan perkara yang ditangani Novel Baswedan tetap berjalan, meski yang bersangkutan terpapar virus Covid-19.

Menurut Firli nantinya kasus yang sedang ditangani Novel Baswedan akan diambil alih sementara oleh penyidik lainnya.

"Penyidikan perkara tetap dikerjakan oleh direktorat penyidikan, kan ada penyidik yang lainnya," kata Firli saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Firli menjelaskan pembagian tugas dari perkara yang tengah dikerjakan Novel ke penyidik lain akan diatur oleh Deputi Penindakan Irjen Pol Karyoto beserta Plt Direktur Penyidikan Brigjen Pol Brigjen Setyo Budiyanto.

"Pekerjaan tetap dituntaskan dan kita harus tetap sehat. Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan yang mengatur," kata Komisaris Jenderal Polisi itu.

(Tribunnews.com/Mohay/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini