2. Serda Z
Selain Hendi Suhendi, nasib serupa juga dialami Sersan Dua Z yang harus menanggung hukuman akibat ulah istrinya, LZ.
Serda Z dicopot karena dinilai melanggar hukum disiplin militer.
Serda Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.
3. Lima anggota juga disanksi
Selain Kolonel Hendi Suhendi dan Serda Z rupanya ada lima anggota TNI AD lainnya yang ikut disanksi terkait unggahan soal insiden penusukan Wiranto. Sehingga, total tujuh perwira disanksi.
KSAD Andika menyampaikan, dari tujuh anggota TNI tersebut, enam di antaranya mendapat sanksi terkait unggahan anggota keluarganya.
Sementara itu, satu anggota TNI mendapat saksi karena menyalahgunakan media sosial.
Karena itu, hukuman disiplin yang diterima seorang anggota TNI itu berbeda.
"Kita jatuhi hukuman disiplin militer, kepada satu orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari."
"Tetapi kepada satu orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media, kita jatuhi tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," ujar Andika, dikutip dari Kompas.com.
Terkait identitas tujuh anggota TNI itu, Andika menyebut, mereka bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).
Jabatannya pun beragam, mulai dari prajurit kepala, sersan, hingga kopral.
"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga."