"Kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Bengkulu itu adalah kapten," kata dia.
Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu.
Ia hanya mencopot mereka dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.
4. Sersan Mayor T
Lagi-lagi, seorang anggota TNI harus menanggung hukuman akibat ulah sang istri.
Adalah Sersan Mayor T, personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya yang harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.
Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.
Mengetahui hal tersebut, Sersan Mayor T langsung disidang di Mabes AD, Minggu (17/5/2020) yang dipimpin langsung KSAD Andika Perkasa.
5. Serda K
KSAD Andika kembali menghukum seorang anggotanya, Serda K akibat ulah istrinya.
Rupanya istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan BPIP beberapa waktu lalu.
AL menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde."
Al kemudian juga aktif memberikan komentar di dalam postingannya itu.