Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Korps Pasukan Khas TNI Angkatan Udara (Dankorpaskhas) Marsekal Muda Eris Widodo menilai penting diterbitkannya Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Diketahui rancangan Perpres tersebut telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI.
Menurutnya Perpres tersebut bisa memberikan dukungan moril para prajurit khusus TNI yang diperbantukan dalam aksi penanggulangan terorisme.
Hal itu disampaikan Eris dalam tayangan Podcast Puspen TNI Episode 8 yang diunggah di kanal Youtube resmi Puspen TNI, Sabtu (29/8/2020).
Baca: Komandan Korps Marinir TNI AL Nilai Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sangat Penting
"Penting sekali. Tadi saya sudah sampaikan. Ada energi. Energi kan sesuatu yang tidak terlihat tetapi itu bisa menambah moril dan kekuatan kita. Maka itu sekarang sedang digodok rancangan Perpres. Itu kan berkaitan dengan amanah Undang-Undang," kata Eris.
Eris mengatakan Perpres yang memuat peraturan pelaksana pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Aksi Terorisme tersebut merupakan payung hukum bagi para prajurit pasukan khusus TNI yang akan melakukan tugas perbantuan penanganan aksi terorisme.
Baca: Komnas HAM Ungkap Respon Pemerintah Terkait R-Perpres Pelibatan TNI Untuk Tangani Aksi Terorisme
Sehingga, dengan adanya Perpres tersebut, kata Eris, para prajurit TNI tersebut dapat melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bayangkan kalau satuan pasukan khusus, melaksanakan tugas khusus, tanpa didasari landasan yuridiksi yang kuat maka akibatnya adalah terjadi pelanggaran. Maka dari itu landasan yurisdiksi atau kalau kita bahasa sekarangnya payung hukum itu sangat penting untuk menambah kekuatan dan menambah moril prajurit di satuan khusus," kata Eris.
Baca: Danjen Kopassus Beberkan Sejarah Panjang Pelibatan TNI dalam Menangani Aksi Terorisme
Sebelumnya diberitakan rancangan perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tersebut memunculkan pro dan kontra di sejumlah kalangan.
Sejumlah kalangan yang tidak sependapat dengan rancangan Perpres tersebut menilai TNI sudah memiliki payung hukum dalam aksi perbantuan penanggulangan terorisme termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, kalangan yang tidak sependapat juga menilai sejumlah pasal dalam rancangan Perpres tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.