News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 6, Ditutup Siang Ini Pukul 12.00 WIB

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja(prakerja.go.id)

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 6 akan segera ditutup hari ini, Senin, (31/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Bagi peserta Kartu Pra Kerja yang belum berhasil lolos pada gelombang sebelumnya, silakan kembali mendaftar pada gelombang 6.

Jika peserta telah dinyatakan lolos gelombang 6, nantinya akan mendapatkan SMS pemberitahuan yang terdaftar pada akun Pra Kerja.

Hal tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

"Sobat Prakerja, Gelombang 6 akan ditutup besok siang, tanggal 31 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Bagi Sobat Prakerja yang sudah memiliki akun Prakerja, pastikan sudah klik “Gabung” pada Gelombang 6, ya!

Peserta yang lolos Gelombang 6 akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja! Pastikan tetap menggunakan nomor HP tersebut," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

Sementara bagi peserta yang belum lolos gelombang 6, jangan khawatir karena masih bisa mendaftar di gelombang berikutnya.

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 6 Ditutup Siang Ini, Segera Login www.prakerja.go.id, Berikut Panduannya

Baca: Ditutup Hari Ini, Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini