Pencairan BLT bantuan pemerintah lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan bantuan BPJS dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Pencairan di Bank Swasta Lebih Lambat
Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, membenarkan ada banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya dan belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.
"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," terang Dicky, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Menurut Dicky, dana subsidi gaji Rp 600.000 baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.
Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap II untuk Pekerja Swasta Cair Minggu Ini, Ditransfer ke 3 Juta Rekening
Dicky menjelaskan, subsidi gaji bagi karyawan yang menggunakan rekening swasta lebih lambat pencairannya karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.
Oleh karena itu, menurut Dicky, butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari 4 bank BUMN ke bank swasta.
Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya BLT ini antara lain dikarenakan data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.
Baca: Ada 13,8 Juta Nomor Rekening Penerima BLT Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Bertahap
Pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.
Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.
Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan