News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Diskusi Dengan Jaksa Penuntut Umum Percepat Penanganan Kasus Pinangki

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membelit Jaksa Pinangki, Selasa (1/9/2020).

"Rencana hari ini penyidik mau berdiskusi dengan jaksa penuntut umum. Semua dibuka apa alat bukti yang ditemukan penyidik, siapa yang terlibat di depan jaksa penuntut umum," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

Febrie mengatakan pihaknya juga berbicara terkait konstruksi hukum perkara kasus Jaksa Pinangki di depan JPU.

Baca: Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Termasuk pasal-pasal yang disangkakan nantinya dalam dakwaan.

"Sehingga persidangan siapa yang terlibat hingga dakwaan bisa untuk seperti yang ditanyakan," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya berencana akan mulai melakukan gelar perkara pada pekan.

Menurut Febrie, percepatan penanganan perkara Pinangki untuk menjawab keraguan publik terkait kasus yang ditangani korps Adhyaksa.

"Yang jelas ini kita percepat, yakinlah penyidik tidak akan terlalu lama menyelesaikan ini sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana posisi Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra sehingga terjadi perbuatan pidana," katanya.

Baca: Kejagung Harus Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Baca: Sempat Ditolak, Bareskrim Polri Jadwalkan Lagi Pemeriksaan Terhadap Jaksa Pinangki Pekan Ini

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Diduga Terima Hadiah Rp 7 Milliar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar. Dugaanya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," pungkasnya.

3 kasus Djoko Tjandra

DJoko Tjandra saat ini menyandang status tersangka dalam 3 perkara yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra tersebut dua di antaranya ditangani Bareskrim Polri dan satu ditangani Kejaksaan Agung.

Selain menjerat Djoko Tjandra, sejumlah orang mulai dari pengacara, jaksa, jenderal polisi, hingga pengusaha pun ikut terseret dan menjadi tersangkat.

Berikut 3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra:

1. Kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu

Kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu ditangani Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo digunakan Djoko Tjandra untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan perjalananya selama di Indonesia ketika masih menjadi buronan interpol.

Baca: Penjelasan Mahkamah Agung soal Polemik Fatwa Hukum Djoko Tjandra

Kemudian surat bebas Covid-19 palsu digunakan Djoko Tjandra agar bisa keluar dari Indonesia ke Malaysia.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

2. Kasus penghapusan red notice

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi selaku pemberi suap.

Kemudian dua tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni mantan karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," tandasnya.

Baca: Kejaksaan Agung RI Sebut Sosok Ini yang Perkenalkan Jaksa Pinangki Kepada Djoko Tjandra

Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian pun telah melakukan rekonstruksi.

Rekonstruksi digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020) pagi.

Baca: Periksa Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Aliran Dana Terhadap Pinangki yang Sempat Dibelikan Mobil BMW

Ditemui usai rekontruksi Irjen Pol Napoleon Bonaparte membantah dirinya mengenal Tommy Sumardi.

"Nggak (Kenal Tommy Sumardi, Red). Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu," kata Napoleon.

Sementara itu, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan kliennya tak pernah mengenal Tommy Sumari sebelum kasus tersebut mencuat.

"Mungkin gini, Jenderal Napoleon Bornaparte tidak pernah kenal dengan yang namanya Tommy Sumardi sebelum ada persoalan ini menjadi gaduh. Jadi, tidak mengenal secara pribadi," katanya.

3. Kasus suap jaksa

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa agar dirinya tidak dieksekusi Kejagung.

Alasannya saat itu, tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.

Baca: Wakil Jaksa Agung Jawab Tudingan Tidak Eksekusi Uang Hasil Korupsi Djoko Tjandra Rp 546 Milliar

"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana. Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Jaksa. Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh Jaksa meminta fatwa," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dalam kasus ini, Djoko bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI.

Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini