Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menegaskan pailitnya perusahaan milik terdakwa Benny Tjokrosaputro yakni PT Hanson International Tbk tidak mempengaruhi aset yang telah disita oleh penyidik.
"Ini harus dibedakan mana gugatan pailit dengan aset yang disita oleh penyidik yang sekarang prosesnya sudah bergulir di pengadilan," kata Hari kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Hari mengatakan pailitnya suatu perusahaan yang dipimpin orang yang tengah bermasalah dengan pengadilan bukan kali ini saja. Menurut Hari, kasus tersebut biasa terjadi di sidang peradilan.
Baca: Tiga Saksi Telah Diperiksa Soal Pelaporan Ketua BPK Terhadap Benny Tjokro
"Yang demikian ini hal yang sering terjadi ketika pengadilan bergulir diiringi dengan gugatan pailit. Sementara aset yang ada di perusahaan itu barangkali sebagian dari perusahaan itu masuk dalam daftar sitaan perkara pidana," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya aset Benny Tjokro telah masuk ke dalam sitaan perkara pidana yang ditahan oleh Kejaksaan Agung. Sebaliknya, ia masih menunggu putusan perkara pailitnya perusahaan milik Benny Tjokro.
"Kita ikuti saja pengembangan perkara pidananya. Karena aset itu sudah masuk di dalam sitaan perkara pidana dalam hal ini tindak pidana korupsi. Kita juga menunggu apakah perkara kepailitan itu sudah inkrah atau belum," pungkasnya.
Baca: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Hari Ini
Untuk diketahui, perusahaan milik terdakwa Benny Tjokrosaputro yakni PT Hanson International Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang permusyawaratan hakim yang digelar pada 12 Agustus 2020.
Status pailit itu setelah Benny Tjokrosaputro tersandung kasus korupsi Jiwasraya. Perseroan juga telah menyampaikan kepada seluruh pemegang saham dan kreditur terkait status pailit tersebut.