News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kejagung: Pailitnya Perusahaan Benny Tjokro Tak Pengaruhi Sitaan Asetnya di Korupsi Jiwasraya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menegaskan pailitnya perusahaan milik terdakwa Benny Tjokrosaputro yakni PT Hanson International Tbk tidak mempengaruhi aset yang telah disita oleh penyidik.

"Ini harus dibedakan mana gugatan pailit dengan aset yang disita oleh penyidik yang sekarang prosesnya sudah bergulir di pengadilan," kata Hari kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Hari mengatakan pailitnya suatu perusahaan yang dipimpin orang yang tengah bermasalah dengan pengadilan bukan kali ini saja. Menurut Hari, kasus tersebut biasa terjadi di sidang peradilan.

Baca: Tiga Saksi Telah Diperiksa Soal Pelaporan Ketua BPK Terhadap Benny Tjokro

"Yang demikian ini hal yang sering terjadi ketika pengadilan bergulir diiringi dengan gugatan pailit. Sementara aset yang ada di perusahaan itu barangkali sebagian dari perusahaan itu masuk dalam daftar sitaan perkara pidana," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya aset Benny Tjokro telah masuk ke dalam sitaan perkara pidana yang ditahan oleh Kejaksaan Agung. Sebaliknya, ia masih menunggu putusan perkara pailitnya perusahaan milik Benny Tjokro.

"Kita ikuti saja pengembangan perkara pidananya. Karena aset itu sudah masuk di dalam sitaan perkara pidana dalam hal ini tindak pidana korupsi. Kita juga menunggu apakah perkara kepailitan itu sudah inkrah atau belum," pungkasnya.

Baca: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Hari Ini

Untuk diketahui, perusahaan milik terdakwa Benny Tjokrosaputro yakni PT Hanson International Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang permusyawaratan hakim yang digelar pada 12 Agustus 2020.

Status pailit itu setelah Benny Tjokrosaputro tersandung kasus korupsi Jiwasraya. Perseroan juga telah menyampaikan kepada seluruh pemegang saham dan kreditur terkait status pailit tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini