TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memperpanjang waktu penyerahan nomor rekening pekerja berupah di bawah 5 juta.
Perusahaan atau pemberi kerja dapat menyerahkan data hingga tanggal 15 September 2020.
"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," ujar Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020)
"Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang", tambah dia.
Baca: Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu bagi Pekerja yang Pakai Rekening Bank Swasta BCA hingga CIMB Niaga
Agus berharap, kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar.
"Sehingga dana bantuan yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Agus.
Sebelumnya, (Senin 31/8/2020) kemarin, merupakan hari terakhir perusahaan atau pemberi kerja menyetorkan nomor rekening karyawan untuk penerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp.600ribu.
BPJamsostek Serahkan 3 Juta Data Penerima
Diketahui, hari ini Selasa (1/9/2020) BPJamsostek menyerahkan kembali sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima bantuan subsidi gaji ke Kementerian ketenagakerjaan.
Agus Susanto menerangkan, penyerahan data pekerja calon penerima ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggu, hingga tercapai target keseluruhan penerima bantuan sebanyak 15,7 juta pekerja.
"Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.
Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," jelas Agus.